Memasuki era 4.0 memulai kehidupan baru dengan istilah internet for every think. Segala sesuatu yang bersifat manual menjadi digital. Penyimpanan yang bersifat manual dalam hard disk dirubah simpan di cloud. Dalam dunia akademik yakni penulisan karya tulis ilmiah awalnya hard copy berubah menjadi digital. Saat muncul penulisan digital ini maka muncul istilah plagiasi. Sebuah kejahatan akademik yang mengaku penulisa orang lain dan dalam tindakan hukum disebut "mencuri"
Plagiasi merupakan bentuk pengakuan sebuah karya orang lain yang dituliskan dalam penghitungan angka kredit jabatan (Permendiknas no 17 Tahun 2021). Sehingga plagiasi merupakan bentuk pengakuan dari karya orang lain yang diputuskan oleh sebuah lembaga akademik. Selain istilah plagiasi yang bisa digunakan untuk mencegah keamanan sebuah karya akademik adalah similarity. Similarity dapat diukur dengan sebuah alat dengan akurasi cukup tinggi. Similarity tetap digunakan hanya untuk pencegahan tetapi metode yang paling aman adalah tetap mengecek hasil karya dari judul yang sudah tersimpan di dunia digital. Untuk memahami bagaimana similarity dan plagiasi dapat dipahami pada tautan berikut
0 Comments